Kejagung Berhasil Upayakan Pengembalian Uang Negara USD619.000 dari Tersangka Anggota III BPK RI

Sebarkan:

 



Dokumen foto tim penyidik JAM Pidsus saat menerima pengembalian USD619.000 dari tersangka AQ. (MOL/Ist)




JAKARTA | Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Selasa (21/11/2023) diinformasikan berhasil mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar USD619.000.


Yakni atas nama salah seorang tersangka korupsi beraroma gratifikasi atas nama Achsanul Qosasi (AQ), Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.


Hal itu dibenarkan Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana, menjelang petang. 


"Sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar.

Adapun uang tersebut diduga merupakan bagian uang yang diterima oleh tersangka AQ dan tersangka SR (Sadikin Rusli-red) dari terdakwa Irwan Hermawan," urainya.

Juru Bicara Kejagung itu menambahkan, penyerahan uang dalam bentuk mata uang Dolar Amerika tersebut melalui perantara terdakwa Windi Purnama.


Windi Purnama terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5.


Yakni pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI Tahun 2020 hingga 2022.


Kondisikan Audit


Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengkondisikan audit BPK terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada Bakti Kemenkominfo RI.


"Tim penyidik memastikan penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh Kejagung RI," pungkas Ketut.


Disebut


Sementara santer diberitakan sebelumnya, bama Anggota III BPK Achsanul Qosasi disebut dalam persidangan lanjutan terkait perkara korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 pada Bakti Kominfo RI.


Achsanul disebut ada menerima dugaan aliran uang Rp40 miliar dari sosok perantara Sadikin Rusli. 


Pasal yang disangkakan terhadap AQ yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) UU TPPU. (ROBERTS)




Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar